Halal.
Ketika mendengar kata halal, orang-orang akan berpikir tentang makanan yang
diperbolehkan dalam Islam. Padahal, kata halal memiliki arti yang luas dan tidak
hanya berpusat pada makanan. Salah satunya konsep daerah wisata. Beberapa waktu
belakangan ini, sedang ramai dibincangkan tentang konsep wisata halal di
Indonesia. Sama seperti kebijakan lainnya, konsep ini juga mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Tidak hanya masyarakat
saja, tetapi beberapa pemerintah daerah juga menolak konsep yang diajukan oleh
Kementerian Kepariwisataan ini. Salah satu alasan terbesar ditolaknya kebijakan
ini adalah pluralitas atau
kemajemukan yang ada di Indonesia. Sebagian masyarakat yang setuju menganggap
bahwa kebijakan ini memang diperlukan untuk memudahkan turis muslim mendapatkan
fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan, mereka yang kontra merasa
kebijakan ini nantinya akan menggeser kebudayaan asli daerah mereka.
Daerah
- daerah dengan branding daerah
wisata budaya seperti Bali, Labuan Bajo, dan Toraja dengan tegas menolak
kebijakan ini. Hal ini sangat wajar, mengingat mayoritas masyarakat daerah
tersebut bukanlah orang yang beragama Islam dan kebudayaan mereka tentunya
bertolak belakang dengan hukum Islam. Begitu pula di kawasan Danau Toba.
Mayoritas penduduk asli Danau Toba adalah orang-orang bersuku Batak dan Karo
beserta peranakannya yang tidak menganut agama Islam. Ketika mendengar wisata
halal akan diterapkan di Danau Toba, mereka pasti berpikir kebudayaan Islam
akan dikembangkan di sana sehingga timbul kekhawatiran masyarakat karena salah
satu daya tarik wisata terbesar daerah mereka adalah kebudayaan tradisionalnya.
Menurut mereka, daerah wisata dengan mayoritas penduduk muslim lebih
membutuhkan konsep wisata halal agar potensi wisata daerah tersebut lebih
berkembang seiring dengan kebudayaan Islamnya. Contohnya wisata religi pondok
pesantren di daerah Jawa Timur.
Karena
banyaknya kesalahpahaman yang ada di masyarakat, akhirnya Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada masyarakatnya bahwa yang dimaksud
dengan wisata halal adalah daerah wisata yang ramah untuk wisatawan muslim.
Ramah dalam arti daerah tersebut memiliki fasilitas yang dibutuhkan oleh
wisatawan muslim, seperti masjid atau mushola untuk tempat ibadah dan
tersedianya makanan-makanan yang dijamin halal. Tujuan utama dibuatnya
kebijakan ini adalah untuk menarik minat para wisatawan muslim luar negeri
dengan kemudahan yang didapatnya ketika berkunjung ke daerah wisata di
Indonesia. Setelah penjelasan didapat, kesalahpahaman di masyarakat pun mulai
berkurang.
Lalu,
apa sebenarnya yang membuat banyaknya kesalahpahaman di masyarakat tentang
wisata halal ini? Jika dilihat dari pemilihan kata yang digunakan, tentu saja
akan menimbulkan makna yang berbeda dari apa yang diharapkan. ‘Menerapkan Wisata
Halal di Danau Toba’, tentu orang akan berpikir bahwa segala yang haram dalam
Islam akan dilarang beredar di Danau Toba. Hal itulah yang menyebabkan banyak
masyarakat menjadi kontra dengan kebijakan tersebut. Jika pemerintah
menggunakan istilah yang lebih ringan dan familiar seperti muslim friendly, pasti masyarakat akan lebih mudah mengerti dan
kesalahpahaman bisa dihindari. Selain itu, karena kemajemukan dalam masyarakat
Indonesia, segala isu dan kebijakan yang berkaitan dengan SARA sifatnya sangat
sensitif. Namun, jika dilihat dari tujuan yang ingin dicapai, kebijakan ini
sangat bagus dan membantu tetapi kurang efektif karena mayoritas turis luar negeri
pasti akan menginap di hotel yang menyediakan makanan halal dan tempat ibadah.
Kebanyakan dari mereka juga lebih memilih makanan fastfood yang rasanya akan lebih cocok di lidah mereka dibanding
makanan khas setempat. Jadi, jika pemerintah tetap ingin mencanangkan kebijakan
yang bagus ini, lebih baik tanpa menggunakan embel-embel wisata halal agar
lebih mudah diterima oleh masyarakat umum dan tepat sasaran.
Posting Komentar
Posting Komentar